Bayangkan jika rumah yang susah payah dicicil selama
bertahun-tahun harus dijual untuk biaya pengobatan karena sakit atau
kecelakaan. Baca: KENAPA PERLU ASURANSI?
Banyak produk asuransi yang ditawarkan di pasaran. Perlindungannya pun beragam, dari yang sederhana hingga perlindungan komprehensif.
Cermat dalam membeli produk asuransi akan memberikan
banyak manfaat!
Sebelum memutuskan untuk berasuransi dan menentukan
produk asuransi yang akan kita beli, mengerti dan pahami benar tentang
ketentuan, hal dan kewajiban yang ada di klausul asuransi. Hak dan kewajiban
pemegang polis adalah yang utama dan menjadi pegangan bagi pemegang polis.
Mencari informasi mengenai produk yang akan dibeli merupakan persyaratan sangat penting terkait pemilihan produk asuransi yang akan dibeli. Informasi tersebut dapat dilihat dari website perusahaan asuransi tersebut atau melalui brosur yang tersedia. Bisa juga informasinya kita dapatkan dari Agen Asuransinya.
Secara umum, terdapa dua produk asuransi jiwa:
- Asuransi Jiwa Tradisional. Asuransi tradisional memberikan manfaat
dengan jumlah yang pasti sebagaimana terdapat dalam polis dan tidak
tergantung kinerja investasi.
- Unit Link. Asuransi unit link dikaitkan dengan investasi, memberikan
manfaat investasi yang bergantung pada kinerja jenis dana investasi yang
dipilih oleh nasabah sejak awal aplikasi asuransi.
Keduanya dapat ditambahkan dengan manfaat-manfaat
lain, seperti perlindungan kesehatan, kecelakaan dan penyakit kritis. Baca: JENIS ASURANSI JIWA...
Beberapa Tips Membaca Polis Asuransi:
- Pada halaman depan atau ringkasan polis:
- Produk asuransi yang dibeli
- Besarnya Uang Pertanggungan
- Tanggal mulai pertanggungan
- Lamanya masa asuransi
- Besarnya pembayaran premi
- Nama Tertanggung
- Nama Pemegang Polis
- Ketentuan umum polis:
- Hak dan kewajiban sebagai pemegang polis. Seperti kewajiban membayar
premi, sanksi-sanksi akibat terlambat atau tidak dibayarnya premi, serta
hak untuk memperoleh manfaat asuransi saat terjadinya risiko yang
dipertanggungkan.
- Hak dan kewajiban perusahaan asuransi sebagai penanggung. Seperti
kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim yang diajukan oleh
pemegang polis atau ahli waris.
- Fasilitas masa leluasa (grace period). Masa leluasa
diberikan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Polis yang
preminya belum dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa
leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko pada periode itu. Lama
masa leluasa ini 30 s/d 60 hari.
- Bab pengecualian pada ketentuan umum polis.
- Ketentuan khusus untuk produk yang dibeli. Beberapa produk asuransi
mempunyai spesifikasi khusus sehingga perlu dituangkan dalam suatu
ketentuan khusus.
Salam Sejahtera & Sukses Selalu!
Drs. Johanes Budi Walujo
HP: 0811.2332.777
WA: 081.809.271.777
BB: 28C2CEC2 / 52B90B35
Facebook: Johanes Budi Walujo
Instagram: johanes_budi_walujo
Twitter: @johanesbudi_w
Email: johanesbudiwalujo@gmail.com
Website: SEMANGAT - Kampus Kehidupan