Klaim Asuransi adalah hak Tertanggung (pemegang
polis), dan merupakan kewajiban Penanggung (perusahaan asuransi) yang
memberikan nilai perlindungan risiko dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis. Dengan klaim itu, maka beban risiko yang dihadapi oleh
pemegang polis telah diambil alih oleh perusahaan asuransi.
Baca: Pengertian ASURANSI...
Yang perlu diperhatikan oleh pemegang polis pada saat melakukan klaim adalah yang menjadi haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pada saat pemegang polis mulai berasuransi. Perjanjian klaim pada umunya meliputi:
- Syarat dan ketentuan kondisi terjadinya klaim seperti sakit,
kecelakaan, meninggal dunia, dan kondisi lainnya.
- Besarnya nilai pertanggungan berdasarkan kondisi yang terjadi.
- Persyaratan pendukung seperti dokumen dan administrasi lainnya.
Jika klaim yang diajukan telah memenuhi kondisi dan persyaratan yang telah ditentukan, maka waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi untuk melakukan verifikasi tidak akan memakan waktu lama, sehingga klaim dapat keluar dengan cepat. Namun, jika persyaratan klaim yang diajukan tidak lengkap, maka perusahaan asuransi akan mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi.
Jadi, agar pengajuan klaim berjalan lancar, segala
kondisi serta persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini
sesungguhnya bukanlah pekerjaan yang sulit, sejauh pemegang polis memperhatikan
dan mengetahui dengan benar mengenai perjanjian dan melakukan persiapan
klaimnya dengan baik.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipahami
agar klaim asuransi dapat dilakukan dengan mudah:
- Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi tertentu, mengerti
dan pahami dahulu produk asuransi yang akan dibeli dan manfaat
perlindungan yang diberikannya. Pastikan bahwa produk asuransi itu sesuai
dengan kebutuhan.
- Jangan membeli produk asuransi yang tidak dipahami dengan baik,
tanyakan secara detail produk asuransinya kepada Agen Asuransi terkait
atau ke perusahaan asuransi tersebut.
- Pada saat pemegang polis mengalami risiko, segeralah berkonsultasi
dengan Agen Asuransinya untuk memastikan apakah risiko yang dimaksud
termasuk dalam polis asuransinya atau tidak.
- Lengkapi semua persyaratan dokumen dan administrasi klaimnya dengan
baik.
Pada asuransi unit link, yang berkaitan dengan
investasi, selain klaim atas risiko yang terjadi, juga terdapat manfaat dari
nilai investasinya. Berbeda dengan asuransi tradisional, keuntungan dari
investasi ini bisa dilakukan penarikan sejauh dana investasinya mencukupi, dan
sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Namun, jika bukan
karena kebutuhan yang sangat mendesak, sebaiknya hindari untuk menarik dana
investasi itu, karena proses berinvestasi jangka panjangnya akan terganggu,
sehingga manfaat jangka panjangnya tidak akan sesuai dengan yang
diharapkan/impikan. Penarikan dana investasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan
jadwal yang telah diatur diawal, misalnya dana pendidikan anak jangan ditarik
dan digunakan untuk hal lain yang tidak prioritas. Dengan demikian, keuangan
keluarga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana semula.
Salam Sejahtera & Sukses Selalu!
Drs. Johanes Budi Walujo
HP: 0811.2332.777
WA: 081.809.271.777
BB: 28C2CEC2 / 52B90B35
Facebook: Johanes Budi Walujo
Instagram: johanes_budi_walujo
Twitter: @johanesbudi_w
Email: johanesbudiwalujo@gmail.com
Website: SEMANGAT - Kampus Kehidupan